BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Kasus Korupsi Subsidi Bus Trans Padang Terungkap di Persidangan, Poppy Irawan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

 

PADANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara tegas membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dua terdakwa yang dihadapkan di persidangan yakni Poppy Irawan selaku Direktur Utama Perumda PSM dan Teddy Alfonso yang menjabat sebagai Supervisor Akuntan pada perusahaan daerah tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa selama proses penyidikan kedua terdakwa telah menjalani penahanan. Selain itu, proses pemulihan kerugian keuangan negara juga telah dilakukan melalui sejumlah langkah asset recovery.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdapat pengembalian kerugian negara sebesar Rp86,4 juta dari para terdakwa. Selain itu, penyidik juga telah menyita satu unit dump truck molen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara.

Terhadap terdakwa Poppy Irawan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Selain hukuman badan, Poppy juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar. Dalam perhitungan tuntutan tersebut, jaksa telah memperhitungkan uang yang sebelumnya telah disita sebesar Rp32,4 juta.

Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perubahan dari Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang dikelola oleh Perumda Padang Sejahtera Mandiri pada Tahun Anggaran 2021. Dalam proses persidangan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana subsidi pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan satu minggu mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap rupiah keuangan negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

EYS

Posting Komentar

0 Komentar